"Tidak boleh kosong, pemerintahan harus terus jalan, kan ada sekda. Saya juga konsultasikan dengan Plt Gubsu," ujar Pj Walikota Pematangsiantar, Eddy Syofian, di halaman depan Balai Kota, Selasa.
Pematangsiantar, Sumut, 3/11 (Antara) - Penjabat Walikota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Eddy Syofian meyakini tugas pemerintahan di daerah ini tidak akan terganggu sekaitan penetapan dirinya sebagai tersangka dana bansos Pemprovsu 2012-2013.
"Tidak boleh kosong, pemerintahan harus terus jalan, kan ada sekda. Saya juga konsultasikan dengan Plt Gubsu," ujar Eddy Syofian, di halaman depan Balai Kota, Selasa.
Eddy juga menegaskan belum berniat melakukan upaya hukum, seperti melakukan pengajuan permohonan terkait kasus yang menimpanya.
Kaban kesbanglinmas ini menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum terkait penyelidikan dana bansos yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Secara ringkas Eddy menjelaskan, terhadap penerima bantuan bansos dan hibah, 17 satuan kerja dilibatkan melakukan verifikasi administrasi, termasuk Badan Kesbanglinmas yang dipimpinnya.
"Sudah kami lakukan verifikasi administrasi, soal pencairan dana itu urusan biro keuangan," kata Eddy.
Dari ekspos Kejaksaan Agung, Badan Kesbangpolinmas Pemprovsu meloloskan 143 organisasi penerima yang belum lengkap data-datanya, sehingga Negara dirugikan Rp2,2 miliar.
Pewarta: Waristo: Waristo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.