Lubukpakam, Sumut, 25/5 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mengajukan dua rancangan peraturan daerah yakni tentang pemilihan kepada desa dan pembentukan organisasi tata kerja perangkat daerah kepada DPRD setempat.
"Kami berharap pembahasan kedua ranperda itu dapat dilakukan sesegera mungkin menjadi perda, sebagai bagian dari tuntutan pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang dijalankan saat ini," kata
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan pada rapat paripurna DPRD Deliserdang, di Lubukpakam, Senin.
Ia mengatakan ranperda tentang tentang pilkades memuat delapan bab yang berisikan tentang berbagai peraturan dan tata cara pelaksanaan pemilihan kepada desa secara
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.