Langkat, 20/5 (Antara) - Satuan lalu lintas Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil meringkus pembawa 150 kilogram ganja yang hendak dikirim ke Medan, dengan mobil xenia nomor polisi BK 1943 QG.

"Pembawa ganja 150 kilogram diringkus satuan lalu lintas," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro, di Stabat, Rabu.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB saat tersangka FD (42) warga Tembung Pasar 10 melintas dengan mobil di jalan Lintas Sumatera Utara, Pasar Sembilan Kecamatan Hinai.

"Ini sebagai bentuk menyikapi 100 hari kebijakan Kapolri, " katanya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap penegemudi mobil, petugas masih mencari dan mengejar satu orang lagi berinitial ZUL, sambungnya.

Dari pengakuan sementara tersangka terhadap petugas, kata Dwi Asmoro, ganja
inidari Bireun hendak dibawa ke Medan, untuk dipasarkan.

Tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sementara itu tersangka FD warga Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dalam pengakuannya mengatakan ianya hanya seorang supir rental mobil yang selalu mangkal di pool bus Kurnia Medan.

"Saat mangkal itu dia ditawari oleh ZUL yang sekarang masih dalam pengejaran petugas, untuk ke Bireun, menemui keluarganya disana," katanya.

Ia dijanjikan akan dibayar Rp 700.000 per hari sewa rental mobilnya, berangkat Selasa (19/5) menuju Bireun Aceh, lalu sekitar pukul 03.00 WIB, mereka bergerak dengan menggunakan mobil xenia menuju Medan.

"Ketika dimuat sudah kutanyakan apa itu bang, nanti aku ditangkap membawa ganja ini," katanya.

Tersangka FD ini menjelaskan bahwa ia merental mobil selama sebulan dengan bayaran Rp4,8 Juta, namun sekarang apes karena ditangkap membawa ganja.

Petugas lalu lintas Polres Langkat yang mengamankan tersangka FD yaitu Brigadir I Surbakti, didampingi Aiptu B Silalahi, Brigadir Hendrawan, Brigadir Edi Mardianto menceritakan bahwa penangkapan ganja 150 kilogram ini ketika tersangka melintas dengan mobilnya.

Saat melintas petugas coba menghentikan kenderaan tersebut untuk menanyakan surat-suratnya, ternyata tersangka dan temannya coba melarikan diri, lalu kita kejar, dan dapat diamankan.

Ketika dilakukan pemeriksaan dari dalam mobil tersebut, ditemukan ganja lalu kita bawa ke Mapolres Langkat.***2***
Riza Fahriza
(T.KR-IFZ/B/R. Fahriza/R. Fahriza)

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026