Langkat, Sumut, 9/4 (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang pengedar sabu dari Kecamatan Sei Lepan, berikut barang butinya tujuh paket sabu siap edar, sementara pemasok sabu berhasil melarikan diri.

"Kita tangkap pengedar sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, di Stabat, Kamis.

Penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu ini dilakukan Rabu (8/4) sekitar pukul 18.00 Wib, dari dalam rumah di lingkungan Satu Kelurahan Sei Bilah Barat Kecamatan Sei Lepan, katanya.

Tersangka yang ditangkap ini berinitial EE (29), dimana saat ditangkap tersangka sebelumnya bersama bandar, namun ketika ditangkap bandar berinitial ZS berhasil melarikan diri, dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Bersama tersangka EE ini diamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu, satu timbangan elektrik, dan berbagai barang bukti lainnya.

Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Langkat di Stabat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, dan tersangka ini diancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Sementara itu dari Kota Binjai, aparat kepolisian disana juga menangkap AK (22) warga Jalan Luntung Lingkungan 6, Tandem, Pasar 3, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara.

Dari tangan pengedar narkoba tersebut polisi mengamankan sabu seberat 0,34 gram dan satu bungkus daun ganja kering seberat 1,38 gram.

Kasat Narkoba AKP PS Simbolon melalui KBO Ipda M Panggabean mengatakan, tersangka AK ini ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota pada Selasa (7/4) kemarin.

Saat ditangkap polisi, AK sempat mencoba melarikan diri. Beruntung, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku, katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku melanggar pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.***2***
(T.KR-IFZ/B/E. Sujatmik

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026