Sekda Terima Kunjungan Komisi Yudisial
Rabu, 8 April 2015 15:30 WIB 898
Medan, 8/4 (Antarasumut) - Sekda Medan Ir Syaiful Bahri didampingi Asisten Pemerintahan Umum Drs Musadad, Stah Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik Marah Husin Lubis SH dan Kabag Hukum Sulaiman Harahap SH, menerima anggota Komisis Yudisial RI, anataranya DR Jaja Ahmad Jayus, heru Purnomo dan naggota lainnya, Rabu (8/4) di balai Kota Medan.
DR Jaja Ahmad Jayus mengatakan, kunjungan Komisi Yudisial ke Kota Medan adalah dalam rangka menjalankan program Yudisial Education, program ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat yang dimungklinkan akan berinteraksi dengan pengadilan, agar nantinya dapat menghargai proses acara yang digelar dipengadilan.
Dikatakannya, program Yudisial Education ini dilaksanakan selain Kota Medan juga Bandung, Surabaya, Samarinda dan Mataram.
Untuk itulah didalam suksesnya program ini perlu patisipasi bersama dengan pemerintah kota dengan Komisisi Yudisial, selain itujuga Komisis Yidisial sipa bekerja sama dengan pihak Pemko Medan didalam rangka memberikan pencerahan dan kesadaran hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, komisisi Yudisial merupakan salah satu lembaga negara akan menggelar desiminasi, seminar dan mendiskusdikan hasil riset yang telah dilakukan Komisi Yudisial tentang perbuatan yang diduga merendahkan martabat hakim, pada Kamis (9/4) di aula Pengadilan Tinggi Jalan Kejaksaan Medan dalam acara tersebut diundang pemeintah kota, asosiasi advokat, kepolisian, kejaksaan, para hakim serta organisasi kemasyarakatan lainnya, dan Walikota Medan sebagai pembicara.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong agar proses pengadilan bermartabat, selain itu juga memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat dan mendorong advokat yang profesional," katanya.
Sekda Medan Ir Syaiful Bahri menyambut baik program Yudisial Education, kegiatan ini nantinya akan memberikan pencerahan dan kesadaran tentang hukum kepada masyarakat.
Untuk itulah pemerintah Kota Medan berharap bekerja sama dengan komisisi Yudisial untuk dapat memberikan pencerahan serta penyuluhan hukum kepada masyarakat, sderta kepada para pejabat Pemko Medan, karena makin paham terhadap hukum masyarakat akan semakin mudah untuk diatur.