Asahan, Sumut, 2/3, (Antarasumut) - Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Asahan dalam rapat sidang Paripurna, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan didampingi para wakil ketua, Yakni Winarni Supranegsih, Ilham Harahap, Dahrun Hutagaol tersebut, Bupati Asahan secara langsung memaparkan satu persatu maksud dan tujuan diusulkannya Ranperda tersebut.
Diantaranya ranperda tentang pedoman pengelolaan Pasar Desa. “ Ranperda tentang pasar Desa ini adalah salah satu untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu, maka itu Pemkab Asahan berkewajiban menerbitkan aturan daerah, “ ungkap Bupati Asahan.
Selain itu, Bupati juga menyampikan ranperda tentang mengelola rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), ranperda tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhetian kepala Desa.
Kemudian Bupati Asahan juga menyampikan ranperda tentang detail tata ruang (RDTR) pusat kegiatan wilayah Kota Kisaran 2014-2034, ranperda tentang RDTR ibukota Kecamatan Air Joman dan ranperda RDTR ibukota Kecamatan Aek Ledong.
Dari penyampaian sejumlah ranperda yang merupakan prakarsa pihak Pemkab Asahan, Bupati Asahan mengharapkan dalam pembahasan nantinya para anggota DPRD Asahan dapat memberikan masukan dan koreksi kontruktif sehingga peraturan daerah yang dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan memenuhi kaedah hukum serta berguna bagi kepentingan masyarakat Asahan.
Pewarta: Indra Sikumbang:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.