"Kita amankan sembilan kilogram ganja, dan seorang tersangkanya," kata Kepala Kepolisian Sektor Stabat Ajun Komisaris Polisi M Nasir MK, di Stabat, Jumat.
Nasir mengatakan saat itu melintas bus Putra Pelangi Nomor Polisi BL 7512 IA, melintas di Jalan Lintas Sumatera depan Mapoksek Stabat, sekitar pukul 04.00 Wib, lalu diberhentikan oleh petugas.
Saat itu petugas langsung melakukan pemeriksaan satu persatu terhadap para penumpang bus, ketiak diperiksa salah satu penumpang berinitial AZ (36) warga Dusun Seutui Desa Hagu Louksemawe terlihat gugup.
Lalu petugas pun memeriksa barang bawaan tersangka ini maka didapatilah dua tas yang berisikan daun ganja seberat sembilan kilogram.
Tersangka AZ inipun langsung diamankan di Mapolsek Stabat, untuk pengusutan dan pengembangan kasusnya lebih lanjut.
AKP M Nasir juga mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***2***
Riza Fahriza
(T.KR-IFZ/B/R. Fahriza/R. Fahriza)
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.