"Kita tangkap pengedar sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Salapian AKP Jono, di Salapian, Kamis.
Tersangka yang ditangkap itu berinisial MS alias Wage (36) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, warga Dusun II Gang Durian Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, katanya.
Penangkapan tersangka ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat kepolisian, lalu meluncur ke lokasi dimana tersangka berada, saat berada di depan rumah warga sedang menunggu pembelinya.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan sabu-sabu sebanyak 21 paket sabu-sabu yang terdiri dari satu bungkus paket satu jie, 19 bungkus paket seharga Rp 100.000 an satu bungkus paket seharga Rp 150.000.
Selain menemukan sabu-sabu, aparat polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang kontan Rp 144.000, satu unit handphone, empat pipet plastik, 30 bungkus kosong stok pembungkus sabu-sabu.
Tidak hanya itu saja, kata Jono, aparatnya juga menemukan slip pengiriman uang dari tersangka ini kepada salah seorang penerima berinitial S yang diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut.
Kini tersangka MS alias Wage ini di proses di Mapolsek Salapian, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, dan tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, katanya.***2***
Riza Fahriza
(T.KR-IFZ/B/R. Fahriza/R. Fahriza)
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.