Samosir,  13/5 (antarasumut)- Belum terbitnya peraturan daerah (Perda) tentang rencana induk pengembangan pariwisata  menghambat pembangunan pariwisata di daerah yang dikenal karena keindahakhan alamnya itu.



Amon yang baru mengikuti Bimtek Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan Daerah di Jakarta 5 hingga 6 Mei lalu juga menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dalam mengembangankan pariwisata telah disampaikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf RI).

Ia mengaku, penyusunan perda akan menjadi acuan bagi semua sektor termasuk para investor dalam menuangkan investasinya di Kabupaten Samosir.

"Penyusunan perda tersebut  harus dipercepat, sehingga tidak ada lagi alasan yang mengganjal rencana induk pariwisata itu. Akan tetapi, apabila perda di daerah tidak dipercepat, maka investor pun akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya," katanya.

Selain itu, dihadapan 20-an perwakilan kabupaten dan kota seluruh Indonesia, mantan Kabag Humas Pemkab Samosir ini juga memaparkan potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Samosir.

Potensi yang dimiliki Kabupaten Samosir seperti, Pantai Pasir Putih Parbaba, Air terjun tujuh rasa hingga kekayaan budaya seperti patung sigale-gale


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026