"Kita tangkap tersangka pengedar sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Lukmin Siregar di Stabat, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihaknya, yang segera ditindaklanjuti oleh tim dengan terjun ke lapangan untuk melakukan penangkapan.
Setelah mendapatkan informasi itu, polisi lalu bergerak menuju tempat yang disampaikan oleh masyarakat dan mengamankan tersangka MY (32), warga Dusun VII, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang.
Ia menjelaskan aparat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan mendapatkan tujuh paket sabu-sabu yang disisipkan tersangka di dalam jaring ikan yang disimpan di kotak kecil.
Tersangka MY dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Pada kesempatan terpisah tersangka MY yang ditemui di Mapolres Langkat menjelaskan bahwa paket sabu-sabu siap edar tersebut memang miliknya untuk dijual.
Ia mengaku tergiur menjual barang haram itu karena keuntungan besar yang bisa didapatkannya.
"Mengedarkan dengan paket hemat kepada para konsumen," katanya. ***1***
(T.KR-IFZ/B/M.H. Atmoko/M.H. Atmoko)
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.