Samosir, 11/6 (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, mensosialisasikan ketentuan tentang organisasi kemasyarakatan kepada jajaran pengurus Ormas dan LSM di daerah tersebut.

Bupati Samosir diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Melani Butar-butar di Pangururan, Rabu, mengatakan, ketentuan organisasi kemasyarakatan (Ormas) diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagai pengganti UU Nomor 8 tahun 1985 dengan perubahan paradigma baru.

Ia menjelaskan, undang-undang tentang Ormas tersebut mengamanatkan pemerintah menempatkan organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai mitra kerja yang diharapkan bersama-sama membangun negara dan bangsa menuju kesejahteraan masyarakat.

Namun, lanjut Melani, setiap Ormas atau LSM harus mendaftarkan keberadaannya ke Kesbangpol Linmas setempat.

Di Kabupaten Samosir, katanya, sekitar 60 persen dari 80 Ormas yang terdata di Kesbang Linmas setempat sudah habis masa kepengurusan dan sekretariatnya juga tidak jelas.

"Karena itu, kami mengajak seluruh Ormas dan LSM untuk terus memelihara komunikasi dan menjalin koordinasi sehingga terbangun kondisi masyarakat yang harmonis," ujar Melani.

Ia juga berharap sosialisasi ini dapat menambah wawasan baru bagi para Ormas dan LSM, sehingga wadah organisasi tersebut dapat berkembang, mandiri, lebih berkualitas dan dapat melaksanakan tugas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Kepala Kantor Kesbang Linmas Kabupaten Samosir, Kitman Malau menyebutkan, pelaksanaan sosialisasi itu dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta wawasan terhadap UU No 17 Tahun 2013 dan menciptakan hubungan baik antara pemerintah dan Ormas.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Bidang Kesbang Linmas Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Hutasuhut dan Dosen FISIP USU Tonny P Situmorang.(KR-TTY)

Editor: T. Nico Adrian

Pewarta: Tetty Naibaho
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026