Oleh Juraidi



Lubuk Pakam, 27/3 (Antara) - Amri Tambunan dan Zainuddin Mars masing-masing sebagai Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, masa jabatan 2009-2014 akan mengkahiri tugasnya pada 7 April 2014.

Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars di Lubuk Pakam, Kamis mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Deliserdang, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selama ini telah turut mendukung berbagai program pembangunan.

Apresiasi juga diberikan kepada DPRD Deliserdang yang selama kepemimpinan mereka di daerah ini telah banyak memberikan kontribusi bagi pengambilan keputusan diberbagai kebijakan.

Baik dalam bentuk saran ,tanggapan dan kritikan disetiap kesempatan yang ada, untuk menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif kepada lembaga eksekutif.

Menurut dia, memang masih menyisakan berbagai masalah dan tantangan yang harus diselesaikan lagi ke depan, yang merupakan tahun terakhir pelaksanaan visi-misi pembangunan Deliserdang periode 2009-2014.

Berbagai sektor pembangunan masih harus terus ditangani secara berkesinambungan, antara lain
pembangunan infrastruktur daerah yang belum terbangun secara menyeluruh.

Termasuk bidang kesehatan, pendidikan dan sektor ekonomi lainnya yang digalakkan melalui Gerakan Deliserdang Membangun, sebagai gerakan kebersamaan dengan masyarakat dan
peran serta sektor swasta.

Untuk kesemua ini, maka dukungan positif dari Lembaga legislatif beserta seluruh kekuatan sosial politik dan lapisan masyarakat lainnya, akan tetap diperlukan dalam mewujudkan visi Deliserdang maju dengan masyarakatnya yang religius, sejahtera dan bersatu dalam kebhinnekaan.

Ia juga juga berharap, semua elemen didaweah itu terus menumbuhkan semangat kebersamaan diiringi kemauan yang kuat untuk melanjutkan dan memantapkan serta meningkatkan pembangunan Deliserdang kedepannya.

"Kita akan mampu mewujudkan cita-cita luhur ini, karena kita yakin hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok Insya Allah akan lebih baik lagi dari hari ini," katanya.

Sebelumnya , Rabu, DPRD Deliserdang menyetujui usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Deliserdang masa jabatan 2009-2014 yang akan berakhir pada 7 April 2014 mendatang.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (1) hurup C dan ayat (2) hurup a serta pasal 66 ayat (3) hurup b undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka dipandang perlu pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang masa jabatan 2009-2014.

Persetujuan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang masa jabatan 2009-2014 tersebut disampaikan Ketua DPRD Fatmawati Takrim didampingi Wakil Ketua Wagirin Arman dan Ruben Tarigan. (KR-JRD)

Pewarta: Juraidi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026