Medan, 10/3 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menyetujui rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal dari pemerintah setempat terhadap operasional PT Perkebunan.
Persetujuan terhadap Ranperda Penyertaan Modal untuk PT Perkebunan Sumut itu, ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin.
Dalam laporannya, Ketua Badan Legislasi DPRD Sumut Hasbullah Hadi mengatakan selain untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas usaha, penambahan penyertaan modal itu disebabkan bisnis perkebunan cenderung menguntungkan.
Keputusan itu, katanya, juga diambil karena bisnis perkebunan yang dijalankan PT Perkebunan Sumut ikut membantu pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, termasuk sektor andalan dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Meski belum mencantumkan nominal, katanya, penambahan penyertaan modal tersebut dapat mengembangkan industri perkebunan yang dijalankan PT Perkebunan Sumut untuk memaksimalkan kontribusi perusahaan sebagai sumber PAD.
Berdasarkan rencana jangka panjang perusahaan, ditetapkan sejumlah kebijakan PT Perkebunan Sumut dalam penambahan penyertaan modal tersebut.
Ia mencontohkan pembangunan tangki timbun Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal, dengan kapasitas 1.000 ton dan pemasangan mesin "shredder press" di PMKS Tanjung Kasau.
Selain itu, pembangunan pabrik pupuk kompos, pembangunan pabrik "bio pellet" di PMKS Simpang Gambir, pengembangan lahan kelapa sawit seluas 2.500 hektare, dan pembelian lahan kelapa sawit 500 hektare, serta kebun karet 500 hektare.
Demikian juga, katanya, dengan pembangunan satu unit PMKS di Mandailing Natal dan pembangunan incenarator untuk PMKS Simpang Gambir.
Wagub Sumut H.T. Erry Nuradi menyampaikan apresiasi atas persetujuan legislatif dalam penambahan penyertaan modal untuk PT Perkebunan Sumut tersebut. ***1***
(T.I023/B/M.H. Atmoko/M.H. Atmoko)
Pewarta: Irwan:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.