DPRD Labuhan Batu sebelum mengesahkan Ranpeda APBD 2014 tersebut, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Marwan Effendi menyarankan kepada Bupati Labuhan Batu untuk memberikan sanksi terhadap SKPD yang tidak mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kesempatan itu, Bupati Labuhan Batu, Tigor Panusunan Siregar, mengatakan, keputusan sidang paripurna DPRD setempat mengesahkan Ranperda menjadi Perda APBD 2014 tersebut merupakan penyelesaian salahsatu agenda penting.
"Kami menyadari segala upaya dan kerja keras pihak legislatif dalam pembahasan Ranperda APBD cukup alot serta melelahkan. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih,” katanya.
Menurutnya, APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemkab sekaligus sebagai instrumen dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Perda APBD Kabupaten Labuhan Batu tahun 2014 itu, lanjut Tigor, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna dilakukan evaluasi. (JG)
Pewarta: Joko Gunawan:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.