"Kita lakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Langkat," kata Kepala Seksi Intelijen Jhon Leonardo Hutagalung di Stabat, Kamis.
Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun itu sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Sekretaris Dewan HSL, katanya.
Leonardo juga menjelaskan bahwa ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada Rudi Hartono Bangun menyangkut perjalanan dinas dewan selama tahun 2012 yang lalu, serta keterlibatannya maupun juga apa tindakannya sebagai pengawas.
"Kita sudah memeriksa dan menerima keterangan dari ketua DPRD terhadap kasus tersebut, selama enam jam mulai dari pukul 09.45 WIB hingga pukul 14.45 WIB," katanya.
Secara terpisah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat Rudi Hartono Bangun, yang juga calon anggota legislatif dari Partai Demokrat untuk pemilihan DPR RI menjelaskan bahwa pemeriksaannya terkait dengan cek silang data perjalanan dinas.
"Ia soal korupsi perjalanan dinas yang terjadi di DPRD Langkat," katanya.
Pemeriksaannya masih mencocokkan data yang ada, sambil berlalu menuju ruang pemeriksaan karena hendak makan siang.
Sebelumnya sekitar pukul 9.45 WIB, Ketua DPRD Langkat itu datang untuk memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Langkat dengan tersangka HSL.
Rudi Hartono Bangun begitu sampai di kejaksaan langsung menuju ruangan Kepala Seksi Intel untuk menjalani pemeriksaan terhadap dirinya.
Tidak hanya ketua DPRD Langkat yang diperiksa jaksa, ada 49 anggota dewan lainnya juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Malah dalam kasus tersebut juga tersangka HSL sudah mengembalikan uang sebesar Rp 666 juta kepada pihak kejaksaan berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK, dimana negara mengalami kerugian Rp 655 juta.
Pengembalian yang tersebut juga atas patungan dari anggota DPRD Langkat termasuk ketua DPRD yang mengembalikan Rp 300 juta.***1***
(T.KR-IFZ/B/Yuniardi/Yuniardi)
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.