Batu Bara, 20/11 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai komitmen mendukung keterbukaan informasi publik (KIP).

"Sebagai ujung tombak dan jantung pelayanan informasi publik, maka program seluruh badan publik kedepan mau tidak mau harus segera mempersiapkan PPID beserta jajaran pendukung yang profesional," kata Bupati Batu Bara OK. Arya Zulkarnain di Lima Puluh, Rabu.

Arya Zulkarnain menyatakan hal itu dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Setdakab Batu Bara, Azrai pada acara sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2013.

PPDI merupakan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik yang harus dibentuk untuk mendukung penyediaan data dan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Visi PPID adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga apapun program yang dibuat dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi sejalan engan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu, diakuinya, keberadaan PPID diperlukan untuk menerjemahkan standar operasional layanan informasi publik dengan baik, termasuk dalam hal menjembatani kepentingan individu maupun kelompok masyarakat untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan.

Informasi yang terbuka kepada masyarakat juga secara otomatis membuat masyarakat mengetahui kinerja penyelenggara negara.

"Sebelumnya hanya wartawan, jurnalis atau insan pers yang dijamin hak haknya untuk mencari informasi, tetapi kini setiap warga negara dijamin hak asasinya untuk mengakses informasi publik. Namun keterbukaan informasi ini bukanlah tanpa batas sama sekali," ucap dia.
Arya juga mengimbau seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Batu Bara untuk memasang papan pengumuman yang dapat mengakomodir kebutuhan informasi publik kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara M.Zaki Abdullah, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi sebagai hak asasi dan hak konstitusional.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," ujarnya.

Sedangkan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi, antara lain menjalankan undang undang tentang KIP berikut peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi atau penyelesaian sengketa ajudikasi diluar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

"Komisi Informasi adalah sebagai lembaga pengadil bukan pengadilan tingkat pertama dalam sengketa informasi atau badan penyelesaian sengketa informasi publik," katanya.

Pada kesempatan itu, Zaki mengatakan, dengan pemberlakuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menjamin keterbukaan informasi publik, dan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.  (AS)

Pewarta: Ahmad Suhaimi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026