Medan, 22/9 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta dapat menertibkan praktik judi toto gelap (togel) Singapura dan judi lainnya yang banyak beredar di masyarakat dan kota Medan.

"Kegiatan judi yang meresahkan warga harus diberantas, karena menimbulkan kerugian dan kemiskinan," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan,SH di Medan, Minggu.

Menurut dia, kegiatan perjudian tersebut agak sulit untuk dihapuskan, karena hal ini sudah seperti membudaya bagi masyarakat.

Oleh karena itu, katanya, pemberantasan perjudian di tengah-tengah masyarakat tersebut harus dilakukan secara bertahap.Dan diharapkan dapat menyadarkan warga agar meninggalkan pekerjaaan yang melanggar hukum dan dilarang oleh agama.

"Masyarakat diharapkan dapat menjauhi dan "mengharamkan" praktik perjudian yang merugikan perekonomian dan kehidupan rakyat," ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Pedastaren berharap pada aparat kepolisian harus tetap bekerja ekstra keras untuk menertibkan praktik dan bisnis perjudian di Wilayah hukum Sumut.

Karena, jelasnya, kegiatan perjudian tersebut, bukan hanya dari kalangan orang tua, tetapi juga dari pelajar SLTA dan mahasiswa, serta para generasi muda harapan bangsa.

"Bisnis perjudian yang menyengsarakan dan membuat orang menderita harus dihapuskan dan jangan sampai dibiarkan berkembang di masyarakat," ucap dia.

Dia menambahkan, tidak sedikit para pengusaha yang hidupnya selama ini sukses, dan akhirnya menjadi gulung tikar, dikarenakan permainan judi tersebut.

"Pelajar dan generasi muda jangan ikut-ikutan bermain judi.Hal ini akan menghancurkan mental dan moral calon-calon pemimpin bangsa," kata Pedastaren.***2***

(T.M034/B/M. Taufik/M. Taufik) 22-09-2013 11:21:46

Pewarta: Munawa Mandailing
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026