Binjai, Sumut, 17/8 (Antara) - Sebanyak 358 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai, Sumatera Utara menerima remisi pada HUT ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Surat keputusan tentang pemberian remisi telah diserahkan kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan usai penyerahan remisi, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, Sabtu (17/8).

Ia berharap, para penerima remisi khusus tersebut dapat senantiasa berkelakukan baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sedangkan bagi warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, ia mengingatkan agar bisa kembali ketengah masyarakat dan berjanji tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum.

Timbas menambahkan, Pemerintah Kota Binjai siap membantu Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menyiapkan lembaga pemasyarakatan khusus narkoba dan mengharapkan semua pihak agar lebih sadar hukum.

"Ini juga salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya benturan karena banyaknya penghuni di dalam lembaga pemasyarakatan," ujarnya

Sementara itu, Kepala Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai, Imanuel Ginting, mengatakan ada 358 narapidana yang mendapatkan remisi khusus HUT Kemerdekaan RI tahun ini.

Disebutkannya, pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, yakni antara satu bulan, lima bulan hingga enam bulan.

"Selain itu, ada 23 narapidana lainnya yang memperoleh remisi bebas langsung di hari kemerdekaan ini," ujarnyta.

Dalam rangka HUT ke-68 Kemerdekaan RI, pihaknya mengajukan 560 warga binaan untuk mendapatkan remisi, tetapi yang disetujui sebanyak 358 orang.

"Sisanya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM," kata dia. (KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026