Jakarta, 16/4 (Antara) - Pihak kepolisian menduga keberadaan organisasi masyarakat (ormas) dimanfaatkan menjadi pesanan untuk kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi terjadi pelanggaran tindak pidana.

"Berdasarkan pengamatan, keberadaan anggota ormas kerap dipesan atau diminta pihak tertentu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Rikwanto mengatakan keberadaan ormas dimanfaatkan untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu, seperti menghambat proses eksekusi lahan sesuai putusan pengadilan.

Rikwanto menyatakan polisi akan menindak tegas para anggota ormas termasuk oknum pemesan yang terlibat pelanggaran hukum.

Hal tersebut, guna mengantisipasi keberadaan aksi premanisme yang bermoduskan kelompok ormas tertentu.

Namun, Rikwanto menegaskan tidak semua ormas terlibat kepentingan kelompok tertentu yang melanggar hukum dan dikategorikan aksi premanisme.

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 158 anggota ormas Laskar Merah Putih, karena berupaya menghalangi proses eksekusi lahan yang dilakukan juru sita pengadilan negeri setempat di Jalan Tanjung Duren Raya, Senin (15/4).

Para anggota ormas tersebut berupaya menghambat proses eksekusi hingga terjadi keributan dengan anggota kepolisian dan akhirnya diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat.(T014)

Pewarta: Taufik Ridwan
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026