Pematangsiantar, Sumut, 17/2 (antarasumut)-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperbolehkan para cagubsu dan tim pemenangan untuk menggelar kampanye terbuka di empat lapangan yang ada di daerah tersebut, minus lapangan H Adam Malik.

“Sesuai SK Walikota hanya ada empat lapangan yang bisa digunakan rapat umum kampanye Pilgubsu di Siantar,” sebut Pelaksana Ketua KPU Kota Pematangsiantar Mangasitua Purba, Minggu siang di sekretariat Jalan Porsea Pematangsiantar.

Ke empat lapangan itu, stadion Sang Nauwaluh di Kecamatan Siantar Timur, lapangan melanton Siregar di Kecamatan Siantar Marihat, GOR Jalan Merdeka di Kecamatan Siantar Timur, dan lapangan mini Tanjung Pinggir di Kecamatan Martoba.

Bagi tim kampanye lokal (masing-masing daerah) diwajibkan melaporkan dan mendapat ijin dari pihak kepolisian untuk melakukan kampanye terbuka dan menyampaikan ke penyelenggara Pemilu (KPU dan Panwaslu).

Namun Mangasitua Purba mengaku pihaknya sampai Minggu siang belum menerima laporan pelaksanaan kampanye terbuka yang dimulai 18 Februari sampai 3 Maret .

“Kita belum terima laporan, ya bisa saja mereka (tim kampanye,red) tidak menggunakan kesempatan berkampanye itu. Itu kan hak mereka,” ujarnya.

Sementara terkait logisti, KPU Siantar telah menerima 85 persen alat-alat kelengkapan Pilgubsu dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan formulir-formulir, surat suara, alat pencoblosan, tinta, kotak suara.

“Ada 189.313 surat suara sesuai DPT ditambah 2,5 persennya untuk cadangan, sedangkan kotak suara 469 unit. Untuksementara, pemeriksaan awal kami menemukan satu blok formulir untuk rekap suara di kecamatan tanpa nama pasangan cagubsu-cawagubsu,” katanya.

Namun cacat formulir dari percetakan itu tidak menjadi masalah serius dan segera dilengkapi sembari meyakini formulir-formulir lain tidak akan ada kesalahan cetak mempertimbangkan kredibilitas percetakan pencetak kertas suara Pilgubsu. (Waristo)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013