Serdang Bedagai, Sumut, 7/2 (Antara) - Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Sumatera Utara berhasil menangkap seorang bandar narkoba dan mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Serdang Bedagai AKP ZN Siregar, di Sei Rampah, Rabu mengatakan, pelaku bandar narkoba yang bernama Hendra Cendekiawan alias Amin (29) ditangkap aparat kepolisian setempat di Dusun Sayur, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (6/2).

"Tersangka ditangkap di rumahnya saat memegang narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.

Penangkapan terhadap bandar narkoba itu dilakukan petugas Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai yang menyamar sebagai pembeli narkoba.

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan barang bukti lain, di antaranya dua buah alat isap, empat buah dot, 20 pipet pelastik, satu timbangan elektronik, dua pipa kaca dan dua jarum suntik.

Di hadapan petugas, tersangka Hendra mengaku melakukan aktivitas sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu sejak Desember 2012.

Siregar menambahkan, tersangka selain berperan sebagai bandar narkoba, juga mengaku pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal lima tahun. Pihak Polres Serdang Bedagai hingga kini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam upaya mengungkap lebih jauh kasus peredaran barang terlarang tersebut. ***2***(KR-JRD) (T.Juriadi/C/I.K. Sutika/I.K. Sutika) 06-02-2013 13:06:07

Pewarta: Juriadi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013