Binjai, Sumut, 1/2 (ANTARA) - Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Sumatera Utara telah menyurati tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur setempat untuk segera menertibkan atribut dan tanda gambar pasangan calonnya masing-masing.

"Kita telah memberikan surat tegoran kepada masing-masing tim sukses pasangan Cagubsu dan Cawagubsu," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Cagubsu dan Cawagubsu Kota Binjai, Syainul Irwan di Binjai, Kamis.

Surat teguran tersebut diberikan karena pihaknya telah menemukan pelanggaran terkait pemasangan tanda-tanda gambar yang menyalahi peraturan Komisi Pemilihan Umum, katanya.

Sesuai peraturan pemasangan poster dan baliho, tiap calon harus berjarak minimal satu meter, dan tidak boleh saling menimpa pasangan calon lainnya.

Pihaknya juga memberikan waktu satu pekan agar kelima tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara itu, segera menertibkan dan membersihkan tanda gambar, poster, baliho, yang menyalahi aturan tersebut.

Bila dalam waktu satu pekan tersebut, tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tidak juga melakukannya panwas akan membongkar paksa, katanya.

Selain itu, Panwas juga akan menyurati dan memberitahukan hal tersebut kepada KPU dan pemerintah kota Binjai, sehingga tanda gambar, poster, baliho, yang menyalahi aturan pemasangan tersebut bisa ditertibkan.
Seperti terlihat di kota Binjai, pemasangan tanda gambar kelima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dipasang disembarang tempat, yang menyalahi aturan KPI nomor 11/2012, tentang tempat-tempat yang diperbolehkan untuk dipasangi tanda gambar.

Tentu ini merusak keindahan kota, karena dipasang di pepohonan, tiang listrik, telepon, dan disejumlah sarana publik lainnya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013