Jakarta (ANTARA News) - Personel grup band Slank menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk konsultasi pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian karena sering dirugikan akibat konsernya yang batal.

"Kami konsultasi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur tentang penyelenggaran tontonan dan keramaian," kata drummer Slank, Bimbim, di Jakarta, Selasa.

Menurut Bimbim, penerapan UU tersebut jauh dari semangat reformasi dan semangat Hak Asasi Manusia.

"Konser yang diadakan Slank susah mendapat izin, padahal kebebasan berekspresi adalah hak berkonstitusi," ucapnya.

Dia mengungkapkan sejak 2008 lebih dari 10 konser Slank dibatalkan secara sepihak oleh kepolisian. "Pencekalan lumayan banyak dari 2008, terakhir di Tangerang, Lampung, dan Jakarta," ungkapnya.

Untuk itu dalam waktu dekat Slank akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 15 Undang-undang Kepolisian. "Insya-Allah dalam waktu dekat kami akan ajukan gugatan," tegasnya.

Menanggapi ini, Mahfud MD mengaku persoalan yang dialami oleh Slank termasuk kategori menarik dan banyaknya show yang sudah direncanakan, namun seminggu sebelum acara tiba-tiba dibatalkan oleh kepolisian.

Pembatalan tersebut, kata Mahfud, telah merugikan bannyak pihak. "Pelarangan show tiba-tiba itu merugikan penonton, grup musik, EO, bahkan pedagang-pedagang kaos. Misal pembatalan konser Lady Gaga. Itu merugikan penonton, dan EO karena tidak bisa menyelenggarakan konser," tutur Mahfud.

Menurut dia, memang tugas aparat keamanan adalah menjamin keselamatan masyarakat, namun prinsip konstitusional warga negara untuk dapat menikmati hiburan atau penyelenggara tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional.

"Kalau ada benturan prinsip dan teknis operasional dari pemerintah, maka Undang-Undang yang dipersoalkan itu bisa diuji materi," kata Mahfud.

(J008)

Editor: Fitri Supratiwi

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013