Medan, 9/1 (ANTARA) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik mengatakan masyarakat dewasa ini cenderung menggunakan obat-obat kuat ilegal yang banyak dijual secara bebas di pasaran, tanpa memikirkan dampak negatifnya.

"Padahal, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan sering menyosialisasikan bahaya dari pengggunaan obat kuat berupa pil maupun serbuk yang sering dikonsumsi manusia maupun konsumen tersebut," kata Abubakar Siddik di Medan, Rabu.

Larangan terhadap penggunaan obat kuat itu dilakukan pemerintah melalui BPOM Medan, menurut dia, karena tidak memiliki izin edar dan diduga menggunakan campuran bahan kimiawi yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Larangan peredaran obat kuat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Jadi setiap obat yang diproduksi perusahaan harus memiliki izin edar yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini harus tetap dipatuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan," ucap Abubakar.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan Undang-Undang tersebut dapat diberikan sanksi hukuman yang tegas.

"Jadi, perusahaan yang memproduksi obat-obat kuat, harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dan jangan seenaknya memproduksi obat-obat kuat yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Selain itu, dia mengingatkan kepada konsumen yang selama ini telah kecanduan menggunakan obat kuat tersebut, mulai saat ini segera dihentikan, karena dapat berdampak negatif dan merugikan kesehatan.

Abubakar menambahkan, banyaknya masyarakat yang memakai obat-obat kuat itu, juga dapat berdampak terhadap gangguan jantung dan fungsi ginjal.

Oleh karena itu, menurut dia, konsumen jangan ada lagi yang meminum obat kuat tersebut. Petugas BPOM Medan yang bekerja sama dengan jajaran Polda Sumut terus rutin melakukan razia dan penangkapan peredaran obat kuat tanpa memiliki izin edar.

Bahkan, jelasnya, belum lama ini petugas BPOM Medan dibantu aparat kepolisian mengamankan sebanyak 150 kotak berbagai jenis obat kuat pada salah satu distributor di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Dari 150 kotak obat kuat yang berhasil disita itu, beberapa diantaranya, obat kuat gali-gali (48 kotak), obat kuat urat madu (9 kotak), obat kuat raja mesir (6 kotak), obat kuat samson kapsul (2 kotak, obat kuat king cobra (10 kotak), obat kuat tahan lama (8 kotak) dan obat kuat lainnya.

Lebih lanjut dia menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui gudang-gudang tempat penyimpanan obat-obat kuat ilegal itu, segera melapor pada petugas BPOM dan aparat kepolisian.

"Masyarakat juga diharapkan ikut membantu pemerintah dalam penertiban obat-obat kuat ilegal yang beredar secara bebas tanpa izin tersebut," kata Abubakar. ***4***

(T.M034/B/R010/R010) 09-01-2013 09:51:24

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013