Medan, 7/1 (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) JA Setiawan Girsang dan Bendahara Dispenda Pematang Siantar, Very Susanti Siregar diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin terkait dugaan korupsi senilai Rp3 miliar dan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pamatang Siantar, Agustini dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa tersebut dipersalahkan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, dalam dakwaan subsider kedua terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, Junimart Girsang, menyatakan akan menyampaikan pledoi atau tanggapan pada sidang berikutnya.

Sidang perkara kasus korupsi tersebut dilanjutkan dilanjutkan Rabu (10/1) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan JA Setiawan Girsang dan Very Susanti Siregar sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi pada 9 Juli 2012.

Kedua tersangka itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp3 miliar yakni pada akhir 2010 menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi Very Susanti Siregar di Bank Sumut Cabang Pematang Siantar.

Kasus korupsi ini mencuat setelah pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian menindaklanjutinya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Setiawan Girsang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan Very Susanti ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Berkas kedua tersangka kemudian diterima Kejati Sumut dan diteruskan ke Kejari Pematang Siantar pada Rabu (31/10) yang selanjutnya Setiawan dan Very Susanti ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.***1***

(T.M034/B/R021/R021) 07-01-2013 23:51:17

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013