BPJS Kesehatan dan Pemkot Pematangsiantar menandatangani nota kesepakatan tentang jaminan kesehatan, Senin (15/12), di Balai Kota Pematangsiantar. 

Kesepakatan ini tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan Pemkot Pematangsiantar. 

Nota kesepakatan ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, dr Kiki Chrismar Marbun AAK. 

Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar, Hendra TP Simamora menerangkan, tujuan penandatanganan untuk saling bersinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program, dan kegiatan yang saling mendukung.

Selain memperkuat kerja sama demi memastikan JKN berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan, sesuai prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

dr Kiki Chrismar Marbun mengucapkan terima kasih atas komitmen Wali Kota yang telah menyediakan anggaran daerah untuk kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Kiki mengatakan, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Pematangsiantar sudah di atas 100 persen, dengan pembiayaan dari APBN, APBD Provinsi Sumut, APBD Kota Pematangsiantar, mandiri, perusahaan.

Penandatanganan kesepakatan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Desa, Happy Oikumenis Daely, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Muhammad Hamdani Lubis, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Serta Ulina Girsang, Kabag Hukum, Edi Sutrisno, dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025