Mohot Lubis, Wakil Ketua PWI Tabagsel mengingatkan para wartawan agar selalu bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Mohot menjelaskan bahwa kedua regulasi itu menjadi pedoman utama bagi jurnalis profesional dalam menjalankan tugas mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik secara benar dan bertanggung jawab.

“UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sampai saat ini belum pernah direvisi. Artinya, aturan itu masih menjadi dasar yang kuat bagi wartawan profesional dalam bekerja,” ujar Mohot di hadapan puluhan peserta (pemerintahan desa-red) pengenalan jurnalistik yang digelar PWI Tabagsel di Emeral Hall Hotel Mega Permata, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (25/10).

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur batasan data yang boleh dan tidak boleh diakses masyarakat maupun media.
Menurutnya, tidak semua informasi dapat dipublikasikan karena terdapat ketentuan mengenai rahasia negara, data pribadi, dan informasi yang membahayakan keamanan publik.

“Analogi sederhananya, ketika kita ingin masuk ke rumah orang, tentu harus izin. Begitu juga ketika wartawan ingin memperoleh informasi, ada aturan yang harus dihormati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mohot menyoroti banyaknya praktik penyimpangan di lapangan akibat minimnya pemahaman wartawan terhadap regulasi dan etika jurnalistik. Ia mencontohkan masih adanya oknum yang menggunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.

“Profesi wartawan itu mulia. Tapi ketika disalahgunakan untuk tekanan atau kepentingan pribadi, maka itu sudah melanggar hukum dan kode etik,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar setiap media dan jurnalis selalu mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi dalam setiap pemberitaan. Wartawan, lanjutnya, wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

Selain itu, Mohot menegaskan pentingnya mekanisme hak jawab dan koreksi bagi masyarakat atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat.

“Media yang baik adalah yang berani memperbaiki kesalahannya. Hak jawab merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus wujud profesionalisme,” ujarnya menambahkan.

Di akhir paparannya, Mohot Lubis mengajak insan pers untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas dalam menjalankan peran sebagai penyampai informasi publik.

“Menjadi wartawan bukan hanya soal bisa menulis berita, tapi juga soal memahami etika, hukum, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tutupnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025