Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Sahabat Erika Tresia Siringo-ringo menggelar aksi aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
"Kami meminta agar majelis hakim menahan dua terdakwa dugaan pengeroyokan yakni oknum ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan Doris Fenita Br Marpaung (46) dan kakaknya Riris Partahi Br Marpaung (50), yang saat ini sedang menjalani sidang,” kata Koordinator Aksi Timothy, Rabu (15/1).
Massa aksi juga mempertanyakan kenapa dua terdakwa yang mengeroyok teman mereka Erika tidak ditahan.
"Ada apa dengan pengadilan ini?," teriak massa aksi sembari membawa spanduk Justice For Erika Siringo-ringo.
Menanggapi tuntutan aksi itu, Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman memberikan kesempatan kepada dua orang perwakilan untuk menyampaikan aspirasi, yakni Koordinator Aksi Timothy dan Leo Fernando Zai selaku penasehat hukum korban Erika.
Leo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 22 KUHAP, seharusnya kedua terdakwa ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Karena, lanjut dia, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Jika pun tidak ditahan, terdakwa harus mengajukan upaya penangguhan penahanan yaitu tahanan kota atau tahanan rumah,” jelas dia.
Bahkan, kata Leo, yang menjadi pertanyaan apakah tahanan rumah atau kota tidak pernah disampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
“Itu yang sangat kami sayangkan terhadap proses penegakkan hukum di PN Medan," ucapnya.
Pihaknya berharap, agar Hakim Ketua Nani Sukmawati nanti segera mengeluarkan penetapan agar kedua terdakwa ditahan.
"Kami meminta agar di agenda putusan sela, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengeluarkan penetapan tahanan kepada kedua terdakwa,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025