Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online atau financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending tumbuh 29,23 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp75,02 triliun per Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, bahwa pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada September 2024 yang mencapai 33,73 persen yoy.

“Tingkat risiko kredit bermasalah (pinjaman online) secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37 persen, turun dari September 2024 yang sebesar 2,38 persen,” ujarnya.

Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 8,37 persen yoy pada Oktober 2024 menjadi Rp501,89 triliun.

Agusman menuturkan bahwa pencapaian tersebut didukung oleh pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 8,19 persen yoy.

Ia juga menyampaikan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga baik dengan rasio pembiayaan bermasalah bruto atau Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,60 persen dan rasio pembiayaan bermasalah neto atau NPF nett sebesar 0,77 persen.

Kedua capaian rasio tersebut membaik dibandingkan September 2024 yang mencatatkan NPF gross 2,62 persen dan NPF nett 0,81 persen.

Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa rasio antara utang dan ekuitas atau gearing ratio perusahaan pembiayaan meningkat menjadi 2,34 kali per Oktober 2024, dibandingkan pada bulan sebelumnya yang hanya tercatat sebesar 2,33 kali.

Agusman juga menyatakan bahwa pihaknya mencatat pertumbuhan pembiayaan perusahaan modal ventura terkontraksi sebesar 5,6 persen yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun.

Pertumbuhan tersebut lebih baik dibandingkan pada September 2024 yang terkontraksi 8,1 persen yoy dengan nilai pembiayaan Rp16,25 triliun.

“Dan untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL), pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 63,89 persen yoy atau menjadi Rp8,41 triliun dengan NPF gross sebesar 2,76 persen,” imbuhnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK catat piutang pinjaman "online" naik 29,23 persen yoy pada Oktober

Pewarta: Uyu Septiyati Liman

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024