Personel Polsek Perdagangan jajaran Polres Simalungun melakukan penggerebekan dan penggeledahan satu rumah di Nagori Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun pada 9 Desember 2024.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi dalam rilis pers, Sabtu (14/12), menyebut pihaknya menangkap pria inisial SP (52), warga desa tersebut. 

Sedangkan temannya disebut-sebut dengan inisial K, anak dari pemilik rumah yang digerebek dan seorang pria inisial A melarikan diri. 

Tersangka SP mengaku saat penggerebekan mereka bertiga sedang mengkonsumsi sabu, dan alat isap ditemukan di kamar tidur K. 

Tersangka juga mengaku sabu sebanyak 17,47 gram diperoleh dari seorang pria di kawasan Perlanaan Kabupaten Simalungun, dan 15 gram di antaranya dihargai Rp8 juta dengan perjanjian laku bayar. 

Sementara satu pil ekstasi bergambar mahkota diperoleh dari pria inisial I di kawasan Perlanaan Kabupaten Simalungun. 

Sabu sebanyak 17,47 gram itu dikemas dalam satu kotak selotip hitam berisi plastik transparan berbagai ukuran. 

Kepolisian masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tersangka SP. 

Kapolsek Perdagangan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan mengungkap kasus ini melalui informasi. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024