Aksi unjuk rasa damai digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di depan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (09/12). 

Mereka menuntut agar oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, AS (45), segera ditahan atas dugaan keterlibatan nya dalam penimbunan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang terjadi pada Mei lalu.

Aksi ini merupakan respons terhadap pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel di sebuah gudang ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi. 

Penimbunan yang melibatkan AS, yang juga tercatat sebagai pemilik gudang tersebut, menjadi sorotan lantaran perannya sebagai aktor intelektual dalam penyalahgunaan subsidi pemerintah yang merugikan negara dan masyarakat.

Ketua DPC GRIB JAYA Tapsel, Edi Arryanto Hasibuan, SH, yang juga anggota DPRD Tapsel dari Partai Gerindra, mengungkapkan kekesalannya terkait lamban nya proses hukum terhadap AS. “Penegak hukum jangan tebang pilih dalam menangani kasus besar ini. Kami minta agar aktor intelektualnya segera ditahan,” tegas Edi dalam orasi nya.

Edi juga mengkritik keberadaan AS yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Desa Tolang Jae, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mengapa oknum Kepala Desa ini yang kami duga tidak memiliki izin niaga, masih dibiarkan berkeliaran?” tanya nya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris PN Padangsidimpuan, Elix Sander Saragih, SH, yang mewakili Ketua PN Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak membeda-bedakan penanganan kasus.

“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. Semua tuntutan akan kami sampaikan kepada Ketua PN dan majelis hakim yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Saragih menambahkan bahwa proses hukum sepenuhnya merupakan wewenang hakim. “Jika ada yang merasa ada penyimpangan, kami persilakan untuk mengoreksi, namun kami tidak bisa mengintervensi keputusan hakim,” tandas nya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024