Jajaran Polres Langkat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir berhasil menangkap 118 orang pelaku tindak pidana narkoba.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, di Stabat, Rabu, menegaskan pihaknya selalu menindaklanjuti baik laporan maupun pengaduan masyarakat terkait peredaran narkoba, hingga saat ini.
"Kami selalu komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan juga langsung menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," tegasnya.
Dijelaskan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 118 tersangka baik bandar, pengedar maupun penggunanya selama kurun waktu tiga bulan.
"Selama tiga bulan yakni Agustus hingga Oktober 2024, kita telah menangkap 118 tersangka baik pengguna maupun pengedarnya dari 105 kasusnya," ungkapnya.
Selain itu, Satres Narkoba Polres Langkat juga menyita barang bukti 23 kilogram sabu dan empat kilogram ganja serta 29 butir pil ekstasi.
Lebih lanjut Ia menambahkan terkait laporan maraknya perjudian jenis togel dan narkotika di tempat hiburan malam yang berada Kabupaten Langkat, tidak benar.
"Kita telah melakukan razia di sejumlah lokasi yang disinyalir tempat hiburan malam di Kabupaten Langkat, namun tidak kita temukan narkotika seperti yang dilaporkan," jelasnya.
Lebih lanjut Rudi menegaskan bahwa pihaknya juga tidak main-main dalam menindak tegas setiap pengaduan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
"Kita tidak pernah main-main dalam setiap laporan dari masyarakat, buktinya bandar di Kabupaten Langkat telah ditindak tegas, bahkan kurun waktu tiga bulan ini telah kita amankan hampir 118 orang lebih pengedar maupun pengguna narkoba dari sejumlah kawasan di wilayah hukum Polres Langkat," tegasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika bisa langsung melaporkan ke Satres Narkoba Polres Langkat.
"Saya minta kepada masyarakat beritahukan ke kami dan pasti akan kita tindak tegas, karena komitmen Polres langkat sangat jelas bahwa narkotika merupakan musuh bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, di Stabat, Rabu, menegaskan pihaknya selalu menindaklanjuti baik laporan maupun pengaduan masyarakat terkait peredaran narkoba, hingga saat ini.
"Kami selalu komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan juga langsung menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," tegasnya.
Dijelaskan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 118 tersangka baik bandar, pengedar maupun penggunanya selama kurun waktu tiga bulan.
"Selama tiga bulan yakni Agustus hingga Oktober 2024, kita telah menangkap 118 tersangka baik pengguna maupun pengedarnya dari 105 kasusnya," ungkapnya.
Selain itu, Satres Narkoba Polres Langkat juga menyita barang bukti 23 kilogram sabu dan empat kilogram ganja serta 29 butir pil ekstasi.
Lebih lanjut Ia menambahkan terkait laporan maraknya perjudian jenis togel dan narkotika di tempat hiburan malam yang berada Kabupaten Langkat, tidak benar.
"Kita telah melakukan razia di sejumlah lokasi yang disinyalir tempat hiburan malam di Kabupaten Langkat, namun tidak kita temukan narkotika seperti yang dilaporkan," jelasnya.
Lebih lanjut Rudi menegaskan bahwa pihaknya juga tidak main-main dalam menindak tegas setiap pengaduan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
"Kita tidak pernah main-main dalam setiap laporan dari masyarakat, buktinya bandar di Kabupaten Langkat telah ditindak tegas, bahkan kurun waktu tiga bulan ini telah kita amankan hampir 118 orang lebih pengedar maupun pengguna narkoba dari sejumlah kawasan di wilayah hukum Polres Langkat," tegasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika bisa langsung melaporkan ke Satres Narkoba Polres Langkat.
"Saya minta kepada masyarakat beritahukan ke kami dan pasti akan kita tindak tegas, karena komitmen Polres langkat sangat jelas bahwa narkotika merupakan musuh bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024