Pihak Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 38 Kg.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menerangkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2024, dengan jumlah laporan polisi sebanyak 5  LP dan jumlah tersangka sebanyak 7 orang laki laki serta sejumlah barang bukti narkotika.

" Kemarin, barang bukti ini kita musnahkan untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding di persidangan," ucap Kapolres, Jumat (15/11), sembari mengatakan pemusnahan dilakukan   guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Pemusnahan barang haram tersebut disaksikan forkopimda Kabid Labfor Polda Sumut diwakili oleh AKP Fani Miranda, Waka Polres, KOMPOL I Kadek Hary Cahyadi, Kasat Narkoba, IPTU Mulyoto, Kasubsi Penmas Humas  IPTU  Anwar Sanusi.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024