Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto mengatakan serangan tentara Israel terhadap posisi pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL bisa menjadi kejahatan perang dan menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Tindakan permusuhan yang dilakukan dan diulangi oleh pasukan Israel bisa dianggap sebagai kejahatan perang,” kata Crosetto pada konferensi pers di Roma, Kamis.
Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) mengatakan sebelumnya bahwa markas besarnya di Naqoura dan situs lainnya telah berulang kali ditembaki oleh pasukan Israel yang menyebabkan dua penjaga perdamaian terluka.
Di hari yang sama, Crosetto memanggil duta besar Israel untuk Italia karena serangan itu tidak dapat diterima.
“Ini merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap norma-norma hukum internasional, tidak dapat dibenarkan dengan alasan militer apa pun,” kata Crosetto, dilansir kantor berita Italia, ANSA.
Crosetto menyampaikan bahwa dirinya mengatakan kepada duta besar Israel bahwa Italia tidak bisa menerima perintah dari Pemerintah Israel.
Israel telah melancarkan serangan udara besar-besaran di Lebanon terhadap apa yang mereka klaim menargetkan Hizbullah sejak 23 September, menewaskan sedikitnya 1.323 orang, melukai lebih dari 3.700 lainnya, dan membuat lebih dari 1,2 juta orang mengungsi.
Serangan udara tersebut merupakan peningkatan peperangan lintas batas selama setahun antara Israel dan Hizbullah sejak dimulainya serangan brutal Tel Aviv di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 42.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, pasca serangan Hamas pada tahun lalu.
Kendati ada peringatan internasional bahwa kawasan Timur Tengah berada di ambang perang regional di tengah serangan Israel yang tampa henti terhadap Gaza dan Lebanon, Tel Aviv memperluas konflik tersebut dengan melancarkan invasi darat ke Lebanon selatan pada 1 Oktober.
Sumber : Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Italia sebut serangan Israel ke UNIFIL bisa menjadi kejahatan perang
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024