Polres Langkat  terus menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat yang diduga terkait  Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan  pelapor bernama Nurmaslina Br. Hutabarat warga Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat pada tanggal 21 Juli 2024 di SPKT Polres Langkat, kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kesuma, di Stabat, Kamis.

Rajendra Kusuma  di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kasus tersebut masih ditindak lanjuti, diantaranya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan penyidik sudah melayangkan SP2HP  kepada pelapor.

Bahkan  sudah dilakukan penyidikan yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi saksi dan terlapor HP warga Kecamatan Hinai, dan saat ini penyidik akan memintai keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE, tambahnya.

Mengenai isu lainnya tentang adanya oknum penyidik Unit Tipidter membentak pelapor atas nama N. Br. Hutabarat dan dari hasil pemeriksaan oleh Kasi Propam Iptu Faisal Hasibuan dinyatakan perbuatan tersebut tidak ada dilakukan oleh penyidik Unit Tipidter . Bahkan  dari hasil monitor di CCTV maka juga tidak ada dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.

"Komitmen Polres Langkat tetap menindak lanjuti kasus tersebut apa bila sudah memenuhi unsur ada pidananya," tegasnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024