Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara memiliki waktu maksimal 12 hari untuk memutuskan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan bakal calon bupati, Ahmad Rizal ke lembaganya.

" Kami  juga memberi kesempatan kepada pemohon melengkapi dokumen yang kurang," kata Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus di Labura, Kamis. 

"Kita sudah menerima laporannya. Nanti dalam dua hari ini kita akan memeriksa dokumen. Kita akan menyurati bila ada kekurangan. Dan pemohon memiliki waktu tiga hari untuk melengkapinya," ujarnya.

Jika hasil pemeriksaan selesai, pihaknya akan menggelar rapat pleno dan kemudian meregistrasi laporan tersebut. "Jika sudah diregistrasi,  maka Bawaslu memiliki waktu 12 hari kerja untuk memutuskannya," tambahnya.

Cara penyelesaian yang dilakukan Bawaslu setelah laporan diregistrasi adalah menggelar musyawarah mediasi tertutup antara pemohon dan termohon. Jika pada proses ini tidak ditemukan kesepakatan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan musyawarah terbuka yang terbuka untuk umum.

Ahmad Rizal datang ke kantor Bawaslu ditemani Ketua DPC PDI Perjuangan Sunaryo dan sekretarisnya Januardo Purba dan sejumlah penasehat hukumnya. Proses pelaporan yang berlangsung hingga hampir tengah malam itu mendapat pengawalan dari personil kepolisian dan TNI.
 

Pewarta: Sukardi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024