Dua unit mobil angkutan umum barang tabrakan di lintas Sumatera wilayah Kabupaten Simalungun di Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Selasa (24/9). 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Rabu (25/9) menjelaskan, dua unit mobil tersebut Daihatsu Grand Max Pick Up  BK 8442 TS dan Truk Mitsubishi Canter BK 8199 AA. 

Akibat tabrakan itu, sopir Grand Max atas nama Marudut Fran Saputra Damanik (32), warga Nagori Janggir Letto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, meninggal di tempat kejadian. 

Sedangkan sopir truk Mitsubishi atas nama Muhammad Feri Duru (38), warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dirawat di Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematang Siantar. 

Kecelakaan lalu lintas ini berawal dari kurang hati-hati korban yang dalam perjalanan ke Pematang Siantar dari arah Medan mendahului mobil dengan kecepatan tinggi. 

Arah berlawanan, dari Pematang Siantar menuju Medan ada truk Mitsubishi, sehingga terjadi tabrakan. 

Kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024