Bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Ahmad Rizal dan Darno datang melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara, Selasa (10/9) malam. Mereka didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Labura Sunaryo dan Sekertarinya Januardo Purba serta tiga penasehat hukum.

Usai melapor dan menerima bukti lapor, Sunaryo menjelaskan kedatangan mereka ke kantor Bawaslu untuk melaporkan sengketa pemilu pasca dikembalikannya berkas pendaftaran Paslon mereka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat beberapa hari lalu.

Sunaryo mengaku, keterlambatan mereka datang ke lembaga itu karena harus melengkapi beberapa berkas Paslon sebelum dibawa ke Bawaslu. "Kami datang untuk menyerahkan dokumen terkait sengketa pemilu pasca dikembalikan berkas pendaftaran Bacalon bupati wakil /bupati oleh KP," katanya.

Dijelaskannya, langkah yang mereka lakukan itu sesuai dengan arahan dari DPP Partai bahwasanya pasca dikembalikan berkas bacalon atas nama Ahmad Rizal dan Darno, pihaknya melakukan langkah hukum. "Kita melakukan upaya hukum. Dan tentunya dalam hal ini adalah Bawaslu," terangnya.

Mantan anggota DPRD Labura itu juga berterima kasih kepada Bawaslu yang telah menerima mereka sampai larut malam dan tetap semangat dan antusias. "Dan ini kita apresiasi" ujarnya didampingi Ahmad Rizal dan Darno.

Sementara itu Darno selakunbakal calon wakil bupati usungan PDI Perjuangan mengharapkan doa dari masyarakat Labura. "Kami sebagai bakal calon tentunya berharap doa dari masyarakat Labuhanbatu Utara agar motivasi kami untuk menjaga demokrasi terlaksana," katanya.

Artinya, imbuhnya, sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati yang didukung partai politik, pihaknya mengikuti arahan parpol pengusung. "Kami juga karena didaftarkan oleh partai politik, kami mengikuti arahan partai politik," pungkas purnawirawan Kapten itu.


 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024