Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengamankan tiga orang yang diduga menyalahgunakan narkoba di satu kamar hotel kawasan Pertanian, Kabupaten Simalungun. 

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Kamis (5/9) menjelaskan, personel Polsek Perdagangan mengamankan ketiga pelaku pada 2 September 2024 atas informasi dari masyarakat. 

Inisial tiga orang yang mengkonsumsi sabu itu, TAY (29) warga Kabupaten Batubara, RS (30) warga Perlanaan Kabupaten Simalungun dan seorang perempuan DNAZ (23) Sidotani Kabupaten Simalungun. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kamar hotel tersebut, alat untuk mengisap sabu, sabu berat 1,56 gram dalam dua plastik transparan. 

Para tersangka mengaku membeli sabu dari seorang pria dipanggil Danu, warga Desa Kucingan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. 

Satuan Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengembangan penangkapan ini, sementara ketiga tersangka diproses sesuai hukum. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024