Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut 12 tahun penjara terhadap tiga anggota geng motor, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal, dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU AP. Frianto Naibaho di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9).

Ketiga terdakwa, lanjut dia, dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” sebut Frianto Naibaho.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Firza Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (10/9) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Firza Andriansyah.

Sebelumnya JPU Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis (4/1), pukul 02.30 WIB.

Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) berjumlah kurang lebih 40 orang dengan mengendarai sepeda motor sebanyak lebih kurang 18 yang terdiri dari beberapa grup geng motor.

Di antara geng motor yang tergabung, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam berupa celurit dan samurai.

Kemudian, mereka bertemu dengan korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai satu unit sepeda motor dan tidak berboncengan. 

Sedangkan, teman korban bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M. Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.

Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa berteriak 'ini orang mamang, ini musuh, musuh'. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

Kemudian, terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Lalu, Ibrahim menggunakan sebuah celurit membacok bagian belakang badan korban.

Tak sampai situ, Satria Ompong turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah celurit. Kemudian, Ichal juga ikut mengejar korban lalu membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.

Kemudian, Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih berada di atas sepeda motor.

Lalu, membacok bagian tangan sebelah kiri dan mengenai juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah celurit. 

"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia," ujar JPU Frianto Naibaho.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024