Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Trian Adhitya Izmail mendakwa pasangan suami istri (pasutri) yang mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan pasal berlapis.

“Sidang perdana beragendakan dakwaan digelar pada Rabu (21/8), kedua terdakwa yakni Wasu Dewan dan istrinya Kaliyani. Kedua didakwa dengan pasal berlapis,” kata JPU Trian Adhitya Izmail ketika dihubungi dari Medan, Kamis (22/8).

Pihaknya menyebut, keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi Kejari Medan. Ada enam pasal dakwaan terhadap kedua terdakwa.

"Pertama, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar dia.

Kedua, melanggar Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut dia.

Kelima, lanjut dia, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Keenam, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Trian.

Trian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (5/2), Pukul 14.50 WIB bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kota Medan.

Saat itu, Wasu bersama istrinya Kaliyani masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting. Saksi Risnawati merupakan seorang Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi para terdakwa.

Kemudian, saksi pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan. 

Selanjutnya, setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak. 

“Penolakan itu rupanya membuat para terdakwa kesal, sehingga Kaliyani melakukan siaran langsung melalui akun media sosial facebook pribadinya dan menghina institusi Kejaksaan,” sebut dia.

Trian mengatakan setelah sidang dakwaan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan sidang dilanjutkan pada Rabu (28/8), dengan agenda keterangan dari saksi-saksi.

“Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, dikarenakan kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Rabu (28/8), dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Trian  Adhitya Izmail.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024