Pemkot Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar dan 12 instansi menjalin kerjasama pelayanan publik, Senin (5/8). 

Ke 12 instansi tersebut, kejaksaan, kepolisian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, Kantor Pertanahan, PT Bank Sumut, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, Kantor Kemenag, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pematangsiantar Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut, BNN, dan Perumda Tirta Uli.

Perjanjian kerjasama itu pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di pusat perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar.

Selain itu, turut ditandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyebut, tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Mal Pelayanan Publik dirancang sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik dengan menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat. 

Penyederhaan dan prosedur, serta integrasi pelayanan akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.

Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dan sekitarnya. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024