Ketua Subkomisi Penyensoran Lembaga Sensor Film (LSF) RI Tri Widyastuti Setyaningsih mengatakan pembuat film perlu meningkatkan literasi terkait landasan hukum.
"Perlu ditingkatkan bagaimana bukan hanya membuat film saja, tapi juga terkait landasan hukum karena kebanyakan 'film maker' belum memahami hukum guna melandasi pembuatan film itu," ujarnya di Medan, Kamis.
Pada kesempatan itu pihaknya melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, PP No 18 Tahun 2014 Pasal 6 dan 8 butir a, dan Permendikbud Nomor 14.
Di antara isi undang-undang dan peraturan itu yakni meliputi wewenang penyensoran guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari pertunjukan dan peredaran film. Setiap film dan iklan yang telah dinyatakan lulus sensor diterbitkan surat tanda lulus sensor.
"Agar setiap insan film membaca dulu tiga peraturan itu sebelum membuat film," kata Tri Widyastuti.
Menurut dia, sosialisasi literasi bagi pembuat film ini juga memiliki tanggung jawab agar bersama-sama menjaga masyarakat dari dampak negatif menonton film yang diproduksi.
"Jadi biar tidak sembarangan dalam memahami dan mengategori usia, diharapkan masyarakat bisa melihat memilah yang pantas untuk ditonton," kata Tri Widyastuti.
Kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan di 23 daerah, yakni Palu, Mamuju, Bandung, Labuan Bajo, Surabaya, Merauke, Batusangkar, Samarinda, Ternate, Yogyakarta, Banda Aceh, Kebumen, Ambon, Medan, Badung, Banjarmasin, Batam, Jakarta (dua lokasi), Depok, Tangerang, Lebak, dan Surakarta.
"Kami menjaga dari hulu yakni pembuat film, jadi yang dikeluarkan aman untuk ditonton masyarakat Indonesia," kata Tri Widyastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Perlu ditingkatkan bagaimana bukan hanya membuat film saja, tapi juga terkait landasan hukum karena kebanyakan 'film maker' belum memahami hukum guna melandasi pembuatan film itu," ujarnya di Medan, Kamis.
Pada kesempatan itu pihaknya melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, PP No 18 Tahun 2014 Pasal 6 dan 8 butir a, dan Permendikbud Nomor 14.
Di antara isi undang-undang dan peraturan itu yakni meliputi wewenang penyensoran guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari pertunjukan dan peredaran film. Setiap film dan iklan yang telah dinyatakan lulus sensor diterbitkan surat tanda lulus sensor.
"Agar setiap insan film membaca dulu tiga peraturan itu sebelum membuat film," kata Tri Widyastuti.
Menurut dia, sosialisasi literasi bagi pembuat film ini juga memiliki tanggung jawab agar bersama-sama menjaga masyarakat dari dampak negatif menonton film yang diproduksi.
"Jadi biar tidak sembarangan dalam memahami dan mengategori usia, diharapkan masyarakat bisa melihat memilah yang pantas untuk ditonton," kata Tri Widyastuti.
Kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan di 23 daerah, yakni Palu, Mamuju, Bandung, Labuan Bajo, Surabaya, Merauke, Batusangkar, Samarinda, Ternate, Yogyakarta, Banda Aceh, Kebumen, Ambon, Medan, Badung, Banjarmasin, Batam, Jakarta (dua lokasi), Depok, Tangerang, Lebak, dan Surakarta.
"Kami menjaga dari hulu yakni pembuat film, jadi yang dikeluarkan aman untuk ditonton masyarakat Indonesia," kata Tri Widyastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024