Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengedukasi pentingnya melindungi kekayaan intelektual kepada pelaku usaha dan mahasiswa di Kota Lhokseumawe.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam perekonomian masyarakat.

"Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pelaku usaha, bagaimana melindungi kekayaan intelektualnya. Perlindungan kekayaan intelektual tersebut untuk mencegah sengketa hukum atau klaim pihak lain," katanya.

Ia menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai kekayaan intelektual di tengah pesatnya digitalisasi. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut harus mendapat respons masyarakat, terutama para pelaku ekonomi kreatif.

"Hal ini dikarenakan masifnya penggunaan media sosial, sehingga tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral serta berpotensi besar mengalami pencurian ide. Sebab, ide tersebut merupakan kekayaan intelektual," katanya.

Oleh karena itu, kata Meurah Budiman, perlindungan kekayaan intelektual harus menjadi hal terpenting. Pelindung tersebut untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak lain yang memanfaatkan situasi.

"Karena itu, kami terus mengajak masyarakat, terutama pelaku usaha, khusus ekonomi kreatif, melindungi kekayaan intelektual. Caranya, mendaftar hak kekayaan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham," kata Meurah Budiman.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Junarlis mengatakan edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pelaku usaha, terhadap kekayaan intelektual.

"Kami berharap dari edukasi ini memberikan pemahaman akan pentingnya kekayaan intelektual. Selain meningkatkan perlindungan, juga mencegah pelanggaran terhadap kekayaan intelektual," kata Junarlis.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024