Kepolisian Resor Garut menciduk seorang oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena dilaporkan terkait dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap siswa laki-laki yang aksinya itu sudah dilakukan sejak 2018.
"Sudah (ditangkap), tersangkanya oknum guru, dan murid korbannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Jumat.
Ia menuturkan kasus itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait oknum seorang guru pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap murid-muridnya, kemudian Kepolisian Sektor Singajaya melakukan penangkapan terhadap tersangka, Kamis (25/7).
Ia mengatakan tersangka inisial OM (38) warga Kecamatan Peundeuy, Garut yang menjalankan aksi asusilanya itu di rumah pelaku yang sudah berlangsung sejak tahun 2018, namun pihaknya masih terus mendalami lebih lanjut.
"Masih dalam proses oknum guru mencabuli muridnya," katanya.
Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka dalam melakukan aksinya berpura pura memberikan pelajaran seperti les komputer di rumahnya, sehingga siswa mau.
Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya, dan meminta setiap korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun perbuatannya itu akhirnya terbongkar dan jajaran Polsek Singajaya menangkap pelaku, berikut barang buktinya, kemudian kasusnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan tiga orang korban yang semuanya masih dibawah umur," katanya.
Terkait korban asusila oknum guru itu juga mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan kepada korban, dan juga dalam penanganan hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Sudah (ditangkap), tersangkanya oknum guru, dan murid korbannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Jumat.
Ia menuturkan kasus itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait oknum seorang guru pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap murid-muridnya, kemudian Kepolisian Sektor Singajaya melakukan penangkapan terhadap tersangka, Kamis (25/7).
Ia mengatakan tersangka inisial OM (38) warga Kecamatan Peundeuy, Garut yang menjalankan aksi asusilanya itu di rumah pelaku yang sudah berlangsung sejak tahun 2018, namun pihaknya masih terus mendalami lebih lanjut.
"Masih dalam proses oknum guru mencabuli muridnya," katanya.
Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka dalam melakukan aksinya berpura pura memberikan pelajaran seperti les komputer di rumahnya, sehingga siswa mau.
Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya, dan meminta setiap korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun perbuatannya itu akhirnya terbongkar dan jajaran Polsek Singajaya menangkap pelaku, berikut barang buktinya, kemudian kasusnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan tiga orang korban yang semuanya masih dibawah umur," katanya.
Terkait korban asusila oknum guru itu juga mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan kepada korban, dan juga dalam penanganan hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024