Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili empat pria terdakwa yang memproduksi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal menggunakan pita cukai bekas.
 
"Keempat terdakwa, yakni Arjunawan Manik alias Jun (41), Trinopel Manik (31), Sardes Manik (33), dan Rojekki Rudi Harri Silaban alias Jekki (masing-masing berkas terpisah)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Julita Rismayadi Purba, di PN Medan, Rabu. 
 
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Arjunawan pada Ahad (17/2), menyewa satu rumah toko (ruko), di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 
 
Ruko berlantai tiga dijadikan terdakwa sebagai pabrik untuk memproduksi minuman mengandung etil alkohol, dan dikemas dengan merek anggur merah cap orang tua milik PT Uni Djaja (bukan asli).
 
“Terdakwa Arjunawan kemudian mengajak Trinopel, Sardes dan Rojekki untuk bekerja memproduksi dan mendistribusikan minuman itu tanpa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)," ucapnya.
 
Selang dua bulan kemudian, tutur JPU, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (DJBC KPPBC) Tipe Madya Pabean B Polonia Medan mendapatkan informasi adanya pabrik MMEA itu.
 
Pabrik yang memproduksi minuman mengandung etil alkohol ilegal, di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis (25/4) pukul 16.00 WIB.
 
Petugas melakukan penyelidikan di lokasi, dan melihat satu unit mobil Suzuki APV warna hijau metalik ke luar dari ruko yang dijadikan pabrik minuman mengandung etil alkohol tersebut. 
 
Selanjutnya, petugas menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Trinopel tepatnya di depan ruko tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 52 karton. 
 
"Dimana setiap karton, berisikan botol minuman masing-masing 620 mililiter yang mengandung etil alkohol menggunakan pita cukai bekas," jelas dia.
 
Petugas kemudian masuk ke dalam pabrik dan bertemu dengan terdakwa Rojekki dan Sardes yang keduanya mengaku sebagai pekerja minuman mengandung etil alkohol milik terdakwa Arjunawan. 
 
Selanjutnya petugas membawa para terdakwa beserta barang bukti 52 karton berisikan 624 botol anggur merah cap orang tua dilekatkan pita cukai bekas.
 
Atas perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 50 Subs Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
"Jumlah total kerugian negara akibat menjalankan kegiatan pabrik minuman mengandung etil alkohol tanpa memiliki izin dan mempergunakan pita cukai yang sudah dipakai adalah Rp106 juta," tegas Julita.
 
Setelah pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Medan Julita Rismayadi Purba, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan pekan depan.

"Sidang dilanjutkan pada Rabu (23/7) mendatang dengan agenda keterangan saksi," kata As'ad.
 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution/M Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024