Sebanyak 107 orang dari total 212 orang kepala desa (Kades) di Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun.

Penyerahan SK tersebut ditandai pelantikan oleh Bupati Tapsel  Dolly Pasaribu, di Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel di Sipirok, Senin (24/6).

Ke 107 kepala desa yang dilantik sesuai tuntutan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2024, tentang desa.

"Dalam amanat UU tersebut telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun," jelas Bupati.

Untuk itu, Bupati mengajak seluruh kepala desa khususnya yang menerima SK agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun masa jabatan kades dengan sebaik mungkin.

"Selama diberi amanah, bangun lah desa masing-masing secara maksimal dan merata agar masyarakat desa nya merasakan dampak positif," kata Bupati.

Sebaliknya Bupati menepis segelintir orang menyebut tak ada pembangunan di wilayahnya. Padahal, pada dasarnya pembangunan dari desa juga menghimpun pembangunan daerah.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024