Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari tim kuasa hukum enam orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, yang melaporkan soal hambatan untuk memberikan bantuan hukum kepada para terpidana.
Enam orang terpidana kasus pembunuhan Vina itu adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
"Bidang Pengaduan Komnas HAM tadi siang sudah menerima pengaduannya," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Anis mengatakan Komnas HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Pada Rabu siang, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menyampaikan aduan tersebut.
"Kedatangan kami ke sini untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait adanya perintangan dan hambatan ketika kami memberikan bantuan hukum kepada enam narapidana dalam kasus Vina Cirebon,” kata juru bicara kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Romi Sihombing.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum tidak diberikan akses untuk bertemu kliennya oleh para kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bandung yang menampung enam terpidana tersebut.
Keenam orang terpidana tersebut sedang menjalani masa pidana di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy, dan Lapas Jelekong.
"Sampai saat ini kami belum diberikan akses untuk bertemu dengan enam narapidana sehingga kami memandang perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait dengan kasus Vina tersebut karena Komnas HAM memberikan atensi pada perkara ini," ujarnya.
Romi berharap Komnas HAM ikut bersinergi dengan tim kuasa hukum dalam memberikan akses agar dapat menemui enam terpidana tersebut.
Pada kesempatan sama, Ketua PBH Peradi dan anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum. Apabila tidak diberikan akses maka bisa menghambat pemenuhan hak tersebut.
"Untuk mendapatkan access to justice seharusnya itu jangan sampai terhalangi. Inilah yang kami harapkan dengan kedatangan kami ke Komnas HAM. Kami mengharapkan agar Komnas dapat mengawal perkara Vina ini, termasuk agar kami dapat segera mendapatkan kuasa dan akses kepada terpidana," ujarnya.
Sebelum membuat aduan ke Komnas HAM, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina juga telah mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengadukan hal yang sama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM terima aduan dari kuasa hukum enam terpidana kasus Vina
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Enam orang terpidana kasus pembunuhan Vina itu adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
"Bidang Pengaduan Komnas HAM tadi siang sudah menerima pengaduannya," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Anis mengatakan Komnas HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Pada Rabu siang, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menyampaikan aduan tersebut.
"Kedatangan kami ke sini untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait adanya perintangan dan hambatan ketika kami memberikan bantuan hukum kepada enam narapidana dalam kasus Vina Cirebon,” kata juru bicara kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Romi Sihombing.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum tidak diberikan akses untuk bertemu kliennya oleh para kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bandung yang menampung enam terpidana tersebut.
Keenam orang terpidana tersebut sedang menjalani masa pidana di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy, dan Lapas Jelekong.
"Sampai saat ini kami belum diberikan akses untuk bertemu dengan enam narapidana sehingga kami memandang perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait dengan kasus Vina tersebut karena Komnas HAM memberikan atensi pada perkara ini," ujarnya.
Romi berharap Komnas HAM ikut bersinergi dengan tim kuasa hukum dalam memberikan akses agar dapat menemui enam terpidana tersebut.
Pada kesempatan sama, Ketua PBH Peradi dan anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum. Apabila tidak diberikan akses maka bisa menghambat pemenuhan hak tersebut.
"Untuk mendapatkan access to justice seharusnya itu jangan sampai terhalangi. Inilah yang kami harapkan dengan kedatangan kami ke Komnas HAM. Kami mengharapkan agar Komnas dapat mengawal perkara Vina ini, termasuk agar kami dapat segera mendapatkan kuasa dan akses kepada terpidana," ujarnya.
Sebelum membuat aduan ke Komnas HAM, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina juga telah mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengadukan hal yang sama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM terima aduan dari kuasa hukum enam terpidana kasus Vina
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024