Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun pidana penjara terhadap komisioner nonaktif Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan.

Vonis terhadap rekan Azlansyah, yakni Fachmy Wahyudi Harahap (29), warga sipil didakwa turut berperan kasus dugaan pemerasan ini juga menerima vonis yang sama.

"Atas hukuman satu tahun enam bulan penjara yang diberikan kepada kedua terdakwa, kita menerima," tegas JPU Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon, di Medan, Kamis.

Kedua putusan tersebut, lanjut dia, diterima lantaran pertimbangan hakim sejalan dengan pertimbangan yang diajukan oleh JPU Kejati Sumut.

Sebelumnya JPU Kejati Sumut menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan satu bulan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fachmy Wahyudi Harahap masing-masing pidana penjara 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Azlansyah Hasibuan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan satu bulan.

Majelis hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUPidana.

"Karena sudah 2/3 dari tuntutan JPU dan pertimbangan kita dalam tuntutan juga diterima oleh hakim," jelas Gomgom.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan sebelumnya terlebih dahulu menyatakan terima atas vonis itu, setelah Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Medan Andriyansyah membacakan vonis terhadap dirinya.

Fachmy Wahyudi Harahap lewat penasihat hukumnya Bismar Siregar juga menerima putusan tersebut, meski awalnya menyatakan pikir-pikir.

Dengan diterimanya vonis 1,5 tahun pidana penjara oleh kedua terdakwa dan JPU Kejati Sumut, maka putusan itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan pada salah satu hotel berbintang di Medan, Selasa, 14 November 2023.

Anggota Bawaslu Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas terjaring OTT oleh Tim Operasional Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024