Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Fariz Rizki (27), terdakwa kasus dugaan penggelapan uang milik PT Otsuka Distribution Indonesia dengan pidana penjara selama dua tahun.
 
"Menyatakan terdakwa Fariz Rizki terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan," ucap Hakim Ketua Eti Astuti, di ruang sidang Cakra III, PN Medan, Rabu (5/6). 
 
Adapun hal yang memberatkan perbuatan warga Jalan M Yacub, Medan Perjuangan, karena telah meresahkan dan merugikan keuangan PT Otsuka Distribution Indonesia sebesar Rp65 juta lebih. 
 
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. 
 
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan. 

Menanggapi putusan itu, terdakwa Fariz Rizki yang dihadirkan langsung ke persidangan menyatakan dengan tegas mengajukan upaya banding. 
 
Sementara, JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho masing menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Diketahui, dakwaan JPU Frianto Naibaho terdakwa Fariz Rizki merupakan sales sejak Mei 2019 di PT Otsuka Distribution Indonesia sering bikin bon faktur fiktif. 
 
Pada 28 Mei 2021, pihak PT Otsuka Distribution Indonesia melakukan audit dan menemukan terdakwa menggunakan uang untuk keperluan pribadi tanpa seizin perusahaan.
 
Terdakwa mengakui hal itu serta membuat surat pernyataan, bahwa terdakwa melakukan fraud/orderan fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan. Aris
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024